Erqita,News
Dikutip Dari Berbagai Sumber
Peraturan baru untuk para pengendara sepeda motor jika kedapatan berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda bahkan dipidana langsung.
Kita tentu sering melihat pengendara lain yang mengobrol dijalan secara berdampingan, hal itu sangat mengganggu konsentrasi kita dibelakangnya, tapi tenang sekarang sudah ada peraturan terbaru mengenai hal ini.
Seperti yang dilansir Galamedia dari laman Instagram Humaspolri pengendara yang mengganggu konsentrasi terhadap pengendara selama dijalan akan dikenakan sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajib dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungab paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.
“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” ujar Sony.
Peraturan terbaru ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara lain karena mengobrol dengan pengendara lain saat di jalan bisa meningkatkan risiko kecelakaan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
(Red)****
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini