Liputan Khusus
Jakarta
Aturan terbaru mengenai Perjalanan Domestik sudah tidak mewajibkan untuk Tes Antigen & PCR. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022 yang lalu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut terdapat kelonggaran di mana masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan sudah melakukan vaksin dosis dua atau booster, dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun PCR.
Hal ini ditujukan agar aktivitas ekonomi dapat normal kembali sehingga pemulihan ekonomi lebih cepat terwujudkan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
(Red)***
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini