Erqita News
Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan dalam menghadapi Ramadhan tahun ini. Untuk perjalanan mudik, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkannya.
Jokowi menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin serta satu kali booster,” ungkapnya. Melalui Akum Media Sosial
Pelaksanaan ibadah Ramadhan pada tahun ini akan diwarnai dengan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid. Tidak seperti tahun-tahun belakangan, pelaksanaan tarawih masih terbatas.
Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya,Rabu (23/3/2022).
Presiden juga mengingatkan, setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden.
*(Red)*
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini