Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Baru Dan Lama
Cara mendaftar dan mendapatkan Kartu Nikah digital |
Kemenag,Kementrian Agama telah menerbitkan kartu Nikah digital sebagai kartu nikah atau buku nikah fisik sejak bulan Agustus 2021lalu.Namun meski demikian,Kartu nikah digital bukan untuk mengganti buki nikah.karena Buku nikah masih di terbitkan dalam bentuk fisik.
Kartu Nikah Digital di terbitkan dengan tujuan mengikuti perkembangan era digital,yang tentunya lebih simpel,bisa disimpan di dalam ponsel,sehingga memudahkan pasangan suami istri ketika hendak bepergian.
Baca Juga>>>
Cara Cetak Kartu Kk Dan Akta Lahir Sendiri Di Rumah
Berikut Cara Mendapatkan kartu Nikah Digital
Psangan pengantin lama atau pengantin baru jika ingin mendapatkan kartu nikah dikital bisa datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat,data pernikahan akan di masukan ke sistem informasi manajemen nikah,melalui scan barcod yang ada di buku kartu nikah fisik.
Untuk Calon pengantin bisa mrngisi Formulir pendaftaran melalui Simkah Web, Atau Klik Disini
Setelah Akad selesai kartu nikah digital akan dikirim melalui email,namun sebelumnya pengantin harus mengisi survei kepuasan masyarakat.biaya pembuatan kartu nikah digital geratis.Karena merupakan salasatu pelayanan KUA.hal tersebut sebagai mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2018.
Pasal 5 Ayat 1 menegaskan Semua biaya pernikahan di KUA Gratis Selama mengikuti sejumlah sarat di antaranya akad nikah di laksanakan di kantor Kua Selama hari kerja.
Penulis:Prabu
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini