Populasi Sapi di Garut Dipastikan Memenuhi Kebutuhan Untuk Hewan Kurban
GARUT, Tarogong Kidul
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Garut, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), dilaksanakan di Aula Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (3/6/2022). Hadir lengkap, mulai dari camat, utusan SKPD terkait, Koramil, Polsek, termasuk Kabag OPS Polres Garut, Kompol Iwan Setiawan. Rapat dipimpin, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut, Sofyan Yani.
Satgas PMK dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022, tetanggal 23 Mei 2022, diketuai langsung langsung Bupati Garut.
Kepala Diskanak Garut, selaku Koordinator Bidang Teknis Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku, Sofyan Yani, mengatakan rakor hari ini membahas langkah-langkah satgas dalam penanganan wabah PMK yang banyak menyerang hewan ternak di Kabupaten Garut.
"Di antaranya yaitu sosialisasi dan perencanaan tugas ke depan, bagaimana operasionalisasi Satgas itu sendiri ya, di antaranya pengamanan-pengamanan penularan dari mulai lalu lintas daripada ternak," ujar Kadiskanak Garut, didampingi Kabagops Polres Garut, selaku Wakil Sekretaris II Satgas PMK, Kompol Iwan Setiawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rakor tersebut, pihak Satgas PMK telah menetapkan 5 titik _checkpoint_, di mana lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pengecekan ini diperkirakan menjadi lokasi yang rawan, tempat jalur masuknya hewan ternak dari luar Kabupaten Garut.
"Satu _chek point_ di wilayah Cilawu, terus Limbangan dan Malangbong, kemudian daerah Leles dan Kadungora, kemudian wilayah Cibalong karena merupakan peluang masuknya ternak sapi melalui jalur lintas selatan," jelasnya.
Pengetatan jalur masuk hewan kurban ini, lanjut Sofyan, akan dilakukan pihaknya menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, di mana Satgas PMK ini nantinya akan mengawasi setiap hewan ternak yang datang dari luar daerah.
"Perlu dipastikan bahwa ternak itu harus sehat yang dinyatakan oleh sertifikat veteriner atau SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), apakah sapi itu sehat? Nah itu dinyatakan oleh surat keterangan kesehatan hewan, dan juga dipastikan fisiknya apakah sehat atau nggak ," lanjutnya.
Sofyan menuturkan, pada H-10 menjelang Iduladha, pihaknya akan memastikan ternak untuk kurban sudah tersedia di kandang-kandang penjual, dan para penjual pun harus memastikan bahwa tempat berjualannya telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak Satgas PMK.
Menurut Sofyan, sejak dahulu masyarakat Garut memiliki ketergantungan dengan sapi dari luar, karena keragaman jenis dan harganya yang relatif terjangkau. Meskipun begitu, imbuh Kadiskanak, sebetulnya ketersedian sapi di Garut cukup melimpah.
"Sebenarnya presentase yang kena (PMK) itu hanya beberapa persen, tidak besar. Sapi di Garut itu kita punya populasi 28 ribu, sedangkan kemarin kebutuhan (untuk kurban) memotong itu berdasarkan informasi dari Kemenag, hanya di 2.500 ekor sapi, jadi kalau memang kita memiliki 28 ribu, maka jumlah kebutuhan tersebut hanya sekitar 10 persen, yang bisa terpenuhi (kebutuhan untuk kurban)," imbuhnya.
Ia juga menilai, dengan adanya pembatasan sapi dari luar daerah juga, menjadi momentum tersendiri bagi peternak asal Garut, untuk mengoptimalkan penjualan sapinya.
"Ini sebenarnya bisa dilihat sebagai kesempatan buat petani-petani sekarang meningkatkan ekonominya, jadi sapinya terjual dengan optimal gitu, kalau dulu kan dia punya sapi saingan dengan (sapi) yang (dari) luar," ucap Sofyan.
Ia mengimbau para peternak agar senantiasa melakukan langkah-langkah sesuai dengan arahan dari petugas keswan (kesehatan hewan), salah satunya yaitu menjaga kebersihan dan lalulintas di kandang, agar penyebaran PMK ini bisa terus ditekan.
Selain itu, Sofyan juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak resah dengan adanya PMK ini, karena penyakit ini tidak menular kepada manusia, dan daging hewan yang terkena penyakit pun masih aman, asalkan dalam pemotongan dan pengolahan memenuhi kriteria kesehatan pangan.
"(Kemudian) lakukan pengobatan seintens mungkin, komunikasi dengan petugas pengobatan, baik itu antibiotik (dan) vitamin, kalau memang peternak juga mampu mengobati dengan pola sendiri juga dipersilahkan gitu ya, itu langkah-langkahnya," tandasnya.
Indonesia sendiri dinyatakan bebas PMK sejak tahun 1990 silam. Tahun ini pertama kali dilaporkan kemudian dinyatakan wabah oleh Menteri Pertanian pada tanggal 9 Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang. PMK kemudian penularannya meluas hingga ke Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Garut.
Di Kabupaten Garut, sedikitnya ada sekitar 6 kecamatan yang tertular, dan 11 kecamatan lainnya yang terdampak akibat wabah PMK ini.
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Penyunting : Yanyan Agus Supianto
*_Press Release_ ini juga bisa diakses melalui laman Public Information Center Kabupaten Garut : www.picgarut.id*
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini