Ibu Muda Pelaku Arisan Bodong,Warga Cijayana Akhirnya Di Bekuk Polisi |
Garut,ENews
Seorang Ibu muda berinisial Emp (25),akhirnya ditangkap Polisi,setelah sebelumnya menjadi tersangka atas dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 517 Juta rupiah.
Belakangan Emp,diketahui merupakan warga Kp Cikondang,Desa Cijayana Kec Mekarmukti kabupaaten Garut Jawa Barat.Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kutai Kartanegara kalimantan Timur,setelah melarikan diri ke wilayah Kalimantan timur selama kurang lebih empat Bulan.
Menurut Kapolres Garut,AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakna bahwa mudus yang dilakukanyan yakni berpura pura memiliki banyak member arisan.Padahal si pelaku tersebut samasekali tidak memiliki member arisan.
Pelaku kemudian menawarkan slot arisan bodong tersebut melalui media sosialnya,dengan dalih selot arisan tersebut dijual murah oleh membernya dengan harga murah sekitar 4 juta rupiah. ungak Kapolres Garut, saat menggelar jumpa Pers di mapolres Garut pada rabu 6 juli 2022.
Berikut Keteranagn Kapolres Garut
Lanjut Kapores Garut Garut,AKBP Wirdhanto Hadicaksono,pelaku ditangkap pada 1 juli 2022 di wilayah Bukit harapan Kutai Kartanegara kalimantan Timur,Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Hukuman empat tahun panjara.
Penulis :Deni Permana
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini