Terungkap Pelaku Pembunuhan Yang Jasadnya Dibuang Di Cisiwu Begini Kronologisnya




Garut,E News - Polres Garut berhasil mengungkap penemuan mayat pria tanpa identitas di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/8/2022) pagi. Mayat tersebut ternyata berinisial SE (42), salah seorang pengusaha transportasi asal Kota Bandung.


SE sendiri adalah korban pembunuhan sopir pribadinya, RN (43) warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dalam kurun waktu kurang 1×24 jam dari peristiwa penemuan mayat, Tim Sancang Polres Garu berhasil menangkap RN di sebuah rumah kontrakan di daerah Cibiru Bandung.

“Korban adalah pengusaha swasta bidang transportasi, dan pelaku merupakan sopir pribadi korban,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada media, Senin (22/8/2022).


Menurutnya, pelaku RN melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena adanya sebuah kekesalan dan ancaman, juga tidak membayarkan gajinya selama satu setengah bulan sebesar Rp4,5 juta rupiah.



Diketahui, pembunuhan itu berawal saat tersangka RN meminta gajinya kepada korban pada hari Jum’at, 19 Agustus 2022


“Respon korban ini malah marah-marah kepada tersangka dan sempat mengancam akan menembak tersangka. Korban sempat mengambil senjata api, namun setelah turun dari rumahnya itu, tersangka mengambil sebuah palu dan melemparkannya mengenai muka korban,” terang Wirdhanto.


Ia menyebut, tersangka menghujani berkali-kali korban menggunakan palu, dan melilitkan kabel ke leher korban selama 4 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.


“Tersangka membawa korban ke daerah Cisewu Garut dengan pertimbangan di wilayah Garut Selatan itu dinilai gelap dan sepi. Tersangka membuang korban beserta barang-barangnya di sana,” ujar Wirdhanto.


Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa barang yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan pada korban termasuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik korban.


Atas apa yang dilakukan pelaku RN, polisi menjerat pasal berlapis, yakni: pasal 340 KUHP subsiden pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3, serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.


“Selebihnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar mengingat TKP menghilangkan nyawanya itu di Kota Bandung. Jadi akan kami koordinasikan apa penanganannya ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau polres terkait,” kata Wirdhanto

*Redaksi*

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini