Erqita News, - Program percepatan penanganan tata guna air irigasi dari PUPR, melalui balai besar Wilayah Sungai Cisanggarung (BBWS) untuk Kabupaten Garut mendapatkan kuota yang cukup banyak.
Sementara anggaran/titik program tersebut
Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), selain untuk
mengantisipasi abrasi sungai yang kalau musim penghujan tiba, seringkali
menimbulkan banjir. Program tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan
para petani.
Pengelolaan dan
pembangunannya pun diserahkan kepada P3A atau kelompok petani pengguna air yang
sudah terbentuk strukturnya atau secara swakelola, namun sangat di sayangkan
hasil investigasi lapangan Jurnalis banyak sekali temuan yang tidak sesuai RAB,
bahkan hampir semuanya proyek dalam pengerjaan program tersebut tidak terpasang
papan informasi, sehingga masyarakat tidak mengetahuinya. Seperti dilansir di kabardaerah.com
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek irigasi
tersebut bahan materialnya menggunakan bahan seadanya, bahkan pasirnya pun
menggunakan pasir lempung (pasir yang jauh dari standar), yang lebih
mengherankan adanya monopoli pengerjaan (ada koordinator). Dalam artian
pengerjaannya oleh pihak ketiga.
Di kecamatan Cibalong Kabupaten Garut diduga
ada nama Ilay selaku pengelola ataupun pengesub pekerjaan. Menurut informasi
yang terhimpun nama Ilay seringkali di sebutkan sebagai pemborong program BBWS,
namun tim media beberapakali mencoba mendatangi kerumahnya namun selalu tidak
ada, bahkan di hubungi melalui handphone juga tidak di respon untuk menerima
telpon.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena media berhak
untuk melakukan publikasikan segala sesuatu temuan, apakah itu kebaikan atau
pun keburukan. Yang jelas apa yang didengar, dilihat dan diketahui seorang
Jurnalis wajib hukumnya untuk mempublishnya sesuai etik UU Pers No. 40 Tahun
1999.
Beberapa tokoh pemuda atau masyarakat yang ada
di Garut Selatan khususnya di desa yang mendapatkan program percepatan
peningkatan tata guna air dan irigasi memberikan keterangan bahwa big bos
program atau pengesub proyek tersebut diduga bernama Aep Wily.
Bahkan hampir di tiap kecamatan khususnya di
Garut Selatan di kerjakan oleh beliau, tutur warga yang tidak mau namanya di
publikasikan.
Diduga juga Big Bos yang bernama Aep Wily sama
seperti bawahannya Ilay, Beliau sukar sekali di temui dan di hubungi untuk
diminta konfirmasinya terkait pekerjaannya sebagai koordinator proyek
percepatan tata guna Air, karena jelas hal ini bertentangan dengan Permen PUPR
nomor 396/KPTS/M/2023 Diktum Kelima, yang menyebutkan bahwa pengerjaan
percepatan tata guna Air irigasi dilaksanakan oleh P3A secara swakelola, dari
mana dan atas petunjuk siapa Aep Wily bisa mendapatkan borongan pekerjaan
tersebut ? sementara Beliau bukan seorang petani atau pengurus P3A.
Yang lebih mengherankan lagi, kemana
pendamping proyek tersebut ?, yang sudah di upah dan di kontrak untuk
mendampingi pengerjaan tersebut. Jangan sampai adanya suatu kolaborasi dengan
pihak-pihak yang ingin menikmati dan memanfaatkan proyek itu sendiri.
Asep Mulyana selaku koordinator Bidang
investigasi Forum Wartawan dan warga Garut Selatan mendesak APH untuk segera
mengadakan penyelidikan karena hal tersebut terindikasi merugikan keuangan
negara yang tidak sedikit. “Setelah kurang lebih 20 hari kami mengadakan
investigasi lapangan, banyak sekali temuan yang tidak sesuai dengan juklak
juknis pengerjaan dalam proyek tersebut, dari mulai penyediaan material hingga
alur sistem pengerjaannya yang seharusnya swakelola menjadi di borong kan oleh
orang ketiga, ini jelas melanggar ketentuan,” Ungkapnya.
Ditegaskan pula, Kalau kah’ hal ini masih
dianggap tak ada penjelasan dari pihak terkait proyek tersebut, organisasi yang
menaunginya akan segera melakukan pelaporan secara tertulis dan resmi kepada
yang berwenang, tandasnya.
*Dn / Dit *
Sumber : kabardaerah.com
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini