Erqita
News, Garut - Pendirian pendidikan kesetaraan atau yang sering di sebut sekolah
paket, pendiriaannya harus memakai nama yayasan yang sesuai dengan domisilinya, hal tersebut di katakan Kepala seksi Kesetaraan
Dina Amalia, dikantor Dikmas Disdik Garut, pada kamis, (31/8 2023).
Menuurutnya
hal tersebut guna untuk menertibkan para lembaga yang sekarang ini banyak
bermunculan pendirianya, sehinggga perlu adanya penertiban
"ya kang untuk pendirian PKBM harus jelas
sesuai dengan alur petunjuk regulasi yang sudah di tetapkan mengenai
persyaratanya. Sehingga nanti pas surat ijin oprasional dikeluarkan benar benar
sudah sesuai dengan keten tuan yang ada" urainya.
Dikatakan
pula bahwa untuk sekarang ini pendirian PKBM
baru harus memakai Yayasan sesuai dengan domisili PKBM itu ber ada dalam
artian tidak lintas kecamatan, apa lagi lintas kabupaten. Sementara yang sudah
berjalan dan memakai Yayasan di luar domisili akan di evaluasi dan di sarankan
untuk memakai yayasan sebagai mana yang di maksud "jelasnya.
Ketika
ditanya mengenai aturan bahwasanya pemakaian suatu Yayasan harus disesuiakan
dengan domisili itu sendiri, Dina hanya mampu menjawab ,"itu arahan
Kadisdik, untuk aturanan ketentuanya saya tidak tahu " tandasnya.
Sungguh
ironis apa yang di katakan bu Kasi, berbicara mengenai perbaikan dan penertiban
akan tetapi tidak memakai suatu ketentuan, terlebih berdasarkan suatu oerunfang
undangan sebagai dasar payung humum, karena segala sesuatu hal harus dilandasi
dengan aturan yang berlaku terlebih penyelenggara pendidikan bukankah untuk
mengeluarkan sesuatu kebijakan sering kali ada juklak juknisnya ? baik itu
Perpres, permendikbudristek, atau yang lainnya. Jangan jangan ini hanya
keinginan pribadi pemangku jabatan saja, sementara pendidikan itu sendiri
bersipat Nasionalatau universal dalam arti tidaak berdiri sendiri terlebih mengeluarkan
kebijakan harus jelas ,dasar ketentuanya.
Menurut
M. Jani ketua Kaukus Pendidikan Kabupaten Garut "sejak kapan aturan
tersebut di undangkan ? Kenapa baru kali ini di implementasikan atau adanya
suatu wacana hal tersebut ? Apakah peraturan tersebut hanya imaginasi bu Kasi
sendiri ? atau Kepala Dinas ? paling tidak hal tersebut harus ada peraturan pemimpin
daerah atau Perbup nya.
Jadi
jangan semena mena mengeluarkan suatu kebijakan atau atau aturan tanpa ada
suatau rujukan perundang undangannya, lagi pula kenapa hanya pendidikan
kesetaraan yang yayasanya harus sesuai dengan domisili ?sementara penyelenggara
pendidikan lainnya tidak ? Coba di berlakukan sama mungkin ini lebih indah dan
adil.
Akan
tetapi kalau kita amati banyak sekali yayasan yang domisilinya tidak sesuai
pemakaian kegiatannya dalam arti banyak cabang yayasanya,seperti Yayasan PGRI, yayasan
Pasundan,yayasan Almaksum dan lain sebagainya, saya kira kalaukah benar adanya
apa yang dikatakan ibu Kasi hal itu akan menimbulkan pro dan kontra tidak menutup
kemungkinan akan di bawa ke ranah hukum berujung di pengadilan sebagai
upaya adanya keputusan hukum yang
ingkrah." Paparnya
Dikatakan
M.Janu bila hal tersebut di atas akn di berlakukan di Dinas Pendidikan
kabupaten Garut pihak nya akan mengadakan audensi dengan komisi D Dewan
perwakilan Daerah sekaluigus minta di hadirkan dari dinas pendidikan, agar kami
bisa jelas mendengar dan mengetahui akan adanya perubahan penggunaan yayasan
pendidikan harus sesuai dengan domisili tempat adanya kegiatan di selenggarakan,
agar hal ini jadi terang benderaang dan di ketahui secara umum dan menyeluruh. Tandasnya
*Dit*
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini