Ciamis, Erqita News - Lagi-lagi penghinaan terhadap profesi wartawan terjadi melalui sosial media. Seperti yang dilakukan oleh pemilik akun facebook atas nama ber inisial (YDS) yang diketahui sebagai salah seorang guru di MI Ciamis mengunggah kata-kata yang dinilai melecehkan profesi wartawan, atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Dalam unggahan tersebut, dirinya mengatakan kalimat menghina profesi wartawan dengan tuduhan minta-minta uang sekaligus menantang wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen adukan material dengan kalimat, “Sok atuh daratang deui maranehteh wartawan nu sok marentaan duit…mengpeng keur aya molen ku aing wang asupkeun kana molen kabeh”, (Silahkan pada datang lagi kalian wartawan yang suka minta-minta uang…mumpung sedang ada molen sama saya dimasukan ke molen semua), ungkapnya, (kamis, 23 November 2023).
Ucapan dirinya tersebut mendapat kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan diberbagai wilayah karena dianggap telah melecehkan sekaligus memfitnah dan menantang seluruh wartawan tanpa memakai kalimat oknum dalam kalimat yang diunggahnya melalui sosial media tersebut.
Menanggapi hal itu seperti salah satunya, Pemimpin Redaksi Lensamedia24.com Irpan.S, mengecam dan mengutuk keras oknum pemilik akun facebook ber inisial (YDS) yang telah menghina sekaligus menantang nama baik wartawan, Irpan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mencari dan menangkap pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik di sosial media.
“Saya selaku Pemimpin Redaksi Lensamedia24.com merasa tidak terima dan tersinggung oleh pemilik akun facebook ber inisial (YDS) yang telah mengunggah kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan melalui media sosial, terlebih menantang sekaligus mengancam wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen. Oleh karena itu, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Polres Ciamis
Polda Jawa Barat agar segera mencari dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku seperti yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, hal ini tidak bisa di biarkan“, pungkasnya.
(red)
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini