Radio Erqita Fm Resmi Terima Izin Stasiun Radio (ISR) Dan Inzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

 



Erqita News, Garut - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pelayanan Perizinan dan Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tatacara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran,  di seluruh Indonesia diwajibkan mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap)  Dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Menkominfo RI.





Demikian halnya dengan Radio Erqita FM yang merupakan salah satu Radio Siaran di Desa Purbayani kec Caringin Garut, melakukan berbagai langkah-langkah untuk mendapatkan IPP Tetap.


 Seperti dikatakan Deni Selaku Kepala Studio di Radio Erqita Fm saat di temui di Studio Erqita fm pada Jum'at (14/6).





Selama beberapa waktu, dan dengan melalui Proses yang sangat panjang, kami melakukan pengurusan izin melalui tahapan pengajuan di Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Perizinan (SIMP3).



"Hingga diterbitkannya Dokumen Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) dari Menkominfo Nomor 569/RF.02.03/2024 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran  Radio Erqita Fm, yang pada akhirnya Radio Erqita FM secara resmi mendapatkan  ISR, dan IPP Tetap yang belaku 10 tahun", ungkapnya.




Dengan terbitnya IPP, ISR untuk Radio Erqita FM mudah mudahan kami bisa lebih maksimal dalam memberikan hiburan dan informasi bermanfaat bagi Masyarakat Kec Caringin khususnya, selain iitu Radio Erqita Fm ini juga bisa di manfaatkan oleh Pemerintah Setempat sebagai Sarana Penyebarluas informasi yang  harus disampaikan kepada publik",Pungkasnya.

*Adji



0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini