Polres Garut,Tangkap Dugaan Pelaku Tindak kekerasan Di Cijayana Begini Kronologinya

 






Erqita News, Garut - Sat Reskrim Polres Garut berhasil tangkap pelaku Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang di sertai dengan Kekerasan yang di lakukan di Jalan Lintas Selatan Jabar Kampung Cibayongbong Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan tersangka yang berinisial “LS” (27) Warga Kecamatan Margahayu Bandung melakukan aksinya pada hari rabu (15/8/2024) sekitar pukul 05.30 Wib.

 



Kejadian bermula pada Selasa malam, 13 Agustus 2024, ketika pelaku mengajak korban Feni (26), untuk pergi ke Pantai Santolo, Garut kata Ari saat di hubungi media. Jumat (16/8/2024).

Pelaku yang mengenal korban, bersama dua rekannya, Sdr. O dan Sdr. R, berangkat menggunakan kendaraan milik korban, yaitu sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.

Setibanya di Pantai Sayang Heulang, pelaku sudah berniat jahat namun menunda aksinya karena situasi sekitar yang ramai oleh kegiatan pramuka.




Pada saat perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Lintas Selatan Jabar Kecamatan Mekarmukti pelaku melancarkan aksinya. Dia menikam korban berkali-kali dengan pisau lipat hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.

Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban, seperti sepeda motor, STNK, handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,00 (Lima Belas Ribu Rupiah), setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kabur menuju Bandung.

Pelaku akhirnya berhasil di tangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Garut, Polresta Bandung, dan Polsek Cimaung.

Saat ini, pelaku telah di amankan di Polres Garut bersama barang bukti berupa pisau lipat, sepeda motor korban, STNK, dan handphone.

“Motif dari pelaku adalah melakkan perbuatan tersebut adalah untuk memiliki barang barang korban, untuk Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan di lakukan pengembangan.” Ucap Ari.

*Red*

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini